Cross Hijaber, Prilaku Menyimpang


Pakaian merupakan salah satu anugerah Allah,  karena pakaian banyak sekali manfaatnya,  diantaranya:
1. Menutupi aurat
2. Melindungi diri dari panas dan dingin
3. Perhiasan

Namun,  Islam mengatur dalam berpakaian agar tidak melenceng dari norma dan fithrah,  diantara aturan tersebut adalah tidak boleh berpakaian menyerupai pakaian ciri khas lawan jenis.  Hal ini dilarang bahkan termasuk dosa besar serta pelakunya terancam dg laknat Allah. 

Dari Ibnu Abbas berkata:

لَعَنَ النَّبِيُّ الْمُخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ الْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

Rasulullah  melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria. (HR. Bukhari)

Dalam masalah pakaian secara khusus, Abu Hurairah berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Rasulullah ( melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad dengan sanad shahih)

Hikmah dari larangan ini jelas yaitu mengeluarkan pelakunya dari karakter dan ciri khas asli yang diberikan oleh Allah. (Bahjah Nufus,  Ibnu Abi Jamrah 4/14)

Islam telah membedakan antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam hal pakaian,  maka tidak boleh bagi kaum lelaki memakai pakaian yang merupakan ciri khas kaum hawa.  Begitu pula sebaliknya,  tidak boleh kaum wanita berpakaian pakaian yg merupakan ciri khas pria, karena hal itu penyimpangan dari fithrah dan bukti kerusakan akal dan merupakam penyakit yg menjalar pada umat sekarang akibat ikut2 dg gaya barat sehingga tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam pakaian, gaya berjalan dan bicara!  (Zinatul Marah Muslimah hlm.  45-46 oleh Syeikh Abdullah Al Fauzan) 

Adapun patokan masalah ini adalah pada kebanyakan penggunaan dan ciri khas bukan kepada selera hawa nafsu, sebab jika patokannya selera hawa nafsu maka nanti lelaki boleh memakai krudung dan cadar serta perempuan boleh memakai kopyah dan sorban. Tentu saja hal itu bertentangan dengan nash dan ijma' (kesepakatan ulama).  (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 22/146)

Syaikhuna Dr.  Sami bin Muhammad As Shuqayyir menjelaskan bahwa masalah ini dapat dipetakan menjadi tiga keadaan:
1. Pakaian yang merupakan khas perempuan. Maka tidak boleh dipakai kaum lelaki,  seperti kerudung,  cadar,  dan sebagainya. 
2. Pakaian yang merupakan khas lelaki.  Maka tidak boleh dipakai perempuan,  seperti celana jeans, songkok nasional dan lain sebagainya. 
3. Pakaian yg biasa dipakai keduanya,  bukan ciri khas salah satu mereka,  maka boleh dipakai keduanya,  seperti sandal jepit dan sebagainya. 

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum hawa masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya. Sehingga terkadang tak mampu dibedakan lagi mana yang pria dan mana yang wanita !!!.

Demikian pula,  sungguh ironis orang pria tetapi berpakaian perempuan seperti para banci,  bahkan lebih parah lagi,  sekarang ada para penyusup yg dengan sengaja berkerudung dan bercadar lalu masuk ke majlis taklim untuk menodai citra hijab yg mulia dan membuat kerusakan kepada Islam. 

Oleh karena itu kami nasehatkan kepada para akhwat saat di majlis taklim dan berkumpul sesama akhwat,  hendaknya membuka cadar mereka dengan tujuan:

1. Agar saling mengenal antar sesama
2. Agar ketahuan para penyusup yang ingin membuat kerusakan. 

Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah.

✍️ Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
Previous
Next Post »
Thanks for your comment